Powered By Blogger

Senin, 21 Februari 2011

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009 Part II

Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1)   Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.   Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b.   Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2)   Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.   Anggota Majelis Pembimbing
b.   Andalan
(3)   Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a.   Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b.   Pembina Gugusdepan
c.   Pembina Pramuka


Pasal 52
Pembantu Andalan
(1)   Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2)   Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1)   Pengesahan:
a.   Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b.   Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2)   Pengukuhan:
a.   Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b.   Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c.   Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d.   Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e.   Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan  dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f.    Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g.   Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.   Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i.    Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j.    Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

(3)   Pelantikan:
a.   Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.   Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.   Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d.   Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e.   Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f.    Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g.   Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.   Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i.    Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1)   Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2)   Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)   Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.   Seorang Ketua
b.   Seorang Wakil Ketua
c.   Seorang Sekertaris
d.   2 orang anggota
(4)   Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5)   Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1)   Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2)   SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf  pelaksana.
(3)   SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a.   Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b.   Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c.   Pengadaan barang dan jasa.
d.   Pengelolaan anggaran.
(4)   SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5)   Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6)   Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.

Pasal 56
Majelis Pembimbing 
(1)   Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2)   Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a.   Seorang Ketua
b.   Seorang Wakil Ketua
c.   Seorang Sekertaris
d.   Seorang Ketua Harian
e.   Beberapa orang anggota
(3)   Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4)   Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
  
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS 
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1)   Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b.   Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c.   Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d.   Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e.   Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f.    Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g.   Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h.   Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
i.    Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.

(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)   Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b.   Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c.   Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d.   Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e.   Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f.    Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g.   Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1)   Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b.   Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c.   Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d.   Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e.   Melakukan hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f.    Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g.   Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)   Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b.   Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c.   Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d.   Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e.   Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f.    Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g.   Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.   Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.

(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.

Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1)   Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b.   Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c.   Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d.   Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e.   Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f.    Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g.   Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h.   Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i.    Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .


Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka

(1)   Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b.   Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c.   Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d.   Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e.   Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f.    Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g.   Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h.   Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.

(2)   Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.   Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b.   Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c.   Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d.   Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam saka.
e.   Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f.    Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g.   Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.



BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM

Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1)     Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2)     Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)     Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4)     Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5)     Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6)     Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.


Pasal 64
Peserta Musyawarah Nasional

(1)   Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)   Utusan pusat bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3)   Utusan daerah bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4)   Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)   Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6)   Pada Musyawarah Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.


Pasal 65
Peninjau Musyawarah Nasional

(1)   Kecuali peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a.   Unsur Majelis Pembimbing.
b.   Unsur Andalan.
c.   Unsur Dewan Kerja.
d.   Anggota Kehormatan.
(2)   Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.


Pasal 66
Acara Musyawarah Nasional

(1)   Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a.   Penyampaian, dan pembahasan pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c.   Penyampaian, pembahasan dan pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e.   Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f.    Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g.   Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.


Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional

(1)   Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2)   Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3)   Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4)   Tim formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5)   Tim formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6)   Apabila antara Ketua dengan anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh ketua formatur.
(7)   Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(8)   Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang  baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.


Pasal 68
Pemilihan Formatur

(1)   Formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2)   Anggota Formatur terdiri dari:
a.   Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih.
b.   Satu orang Wakil Majelis Pembimbing Nasional.
c.   Lima orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.


Pasal 69
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional

(1)   Penyampaian usul dan materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2)   Kwartir Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
(3)   Penyampaian usul dan materi Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pasal 70
Pimpinan Musyawarah Nasional

(1)   Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional.
(2)   Presidium dan Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang unsur Kwartir Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.


Pasal 71
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional

(1)   Keputusan Musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila mufakat tidak tercapaikeputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)   Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara  langsung dan bersifat rahasia. 


Pasal 72
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1)   Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2)   Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3)   Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4)   Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang.
(5)   Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakasa kwartir daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah dengan disertai alasan yang jelas.
(6)   Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.


Pasal 73
Peserta Musyawarah Daerah

(1)   Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)   Utusan daerah terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah dan seorang wakil Majelis Pembimbing Daerah.
(3)   Utusan cabang terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah antara pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis pembimbing cabang.
(4)   Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)   Perutusan daerah dan cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6)   Pada Musyawara Daerah , anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.


Pasal 74
Acara Musyawarah Daerah

(1)   Acara pokok Musyawarah daerah adalah:
a.   Pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Menetapkan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
c.   Menetapkan formatur dan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pelantikan ketua kwartir daerah oleh ketua presidium musyawarah daerah.
(2)   Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3)   Acara pertanggungjawaban kwartir daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4)   Pertanggungjawaban keuangan kwartir daerah selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.


Pasal 75
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah

(1)   Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir Cabang nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3)   Musyawarah Daerah memilih secara langsung  Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketui oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4)   Tim formatur sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih, yang terdiri atas unsure majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5)   Dalam waktu satu bulan, tim formatur harus sudah menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjunya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6)   Ketua Kwartir Daerah hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)   Kwartir daerah lama bersetatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir daerah yang baru selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.


Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Daerah

(1)   Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2)   Pemilihan Presidium Musyawarah Daerah sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat orang unsur utusan kwartir cabang.


Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah

(1)   Keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila mufakat tidak dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)   Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4)   Keputusan musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.


Pasal 78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1)   Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)   Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)   Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4)   Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang –kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5)   Musyawarah Cabang luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di cabang  itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang dengan disertai alas an yang jelas.
(6)   Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan musyawarah cabang luar biasa. 


Pasal 79
Peserta Musyawarah Cabang

(1)   Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)   Utusan Cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3)   Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan Seorang Wakil Majelis Pembimbing Ranting.
(4)   Kwartir Cabang dan Kwartir Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)   Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
(6)   Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.


Pasal 80
Acara Musyawarah Cabang

(1)   Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a.   Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Menetapkan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
c.   Menetapkan formatur dan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya
d.   Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2)   Acara Musyawarah cabang lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3)   Acara pertanggungjawaban kwartir cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4)   Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir Cabang.


Pasal 81
Pemiliha Ketua Kwartir Cabang

(1)   Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3)   Musyawarah Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus kwartir cabang.
(4)   Tim formatur sebanyak lima orang termasuk ketua kwartir cabang terpilih, yang terdiri atas unsur majelispembimbing cabang, kwartir cabang dan kwartir ranting.
(5)   Dalam waktu satu bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6)   Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)   Kwartir cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir cabang yang baru. Selama berstatus domisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.


Pasal 82
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang

(1)   Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3)   Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.


Pasal 83
Pimpinan Musyawarah Cabang

(1)   Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
(2)   Pemilihan Presidium Musyawarah cabang sebanyak banyaknya lima orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau empat orang unsur utusan kwartir ranting.


Pasal 84
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang

(1)   Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar  musyawarah untuk mufakat
(2)   Apabila mufakat  tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir 
(3)   Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4)   Keputusan musyawarah cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir Nasional\Daerah yang bersangkutan .


Pasal  85
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1)   Musyawarah Ranting adalah  forum tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2)   Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)   Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4)   Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5)   Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6)   Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada diranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting dengan disertai alasan yang jelas.
(7)   Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar biasa.


Pasal 86
Peserta Musyawarah Ranting

(1)   Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusaan ranting dan gugusdepan.
(2)   Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3)   Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan, diantaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4)   Kwartir ranting dan gugusdepan harus berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5)   Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6)   Pada Musyawarah ranting dan musyawarah ranting luar biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau gugusdepan.


Pasal 87
Acara Musyawarah Ranting

(1)   Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a.   Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Menetapkan rencana kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikunya.
c.   Menetapkan formatur dan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2)   Acara Musyawarah Ranting lainya dapat diagendakan jka dipandang perlu.
(3)   Acara pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4)   Pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah ranting harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.


Pasal 88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting

(1)   Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting 
      menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam 
      pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
      Ranting.
(3)   Musyawarah Ranting memilih secara langsung ketua kwartir ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh ketua kwartir ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4)   Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk ketua kwartir ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan.
(5)   Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk disahkan.
(6)   Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)   Kwartir Ranting lama berstatus domisioner sejak terpilihnya ketua kwartir ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 89
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting

(1)   Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina gugusdepan
      harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
      bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3)   Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.


Pasal 90
Pimpinan Musyawarah Ranting

(1)   Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
(2)   Pemilihan presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas satu orang unsur ranting (lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.


Pasal 91
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting

(1)   Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)   Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4)   Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.


Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1)   Musyawarah gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di   
      gugusdepan.
(2)   Musyawarah gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)   Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4)   Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5)   Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6)   Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.


Pasal 93
Peserta Musyawarah Gugusdepan

(1)   Peserta musyawarah gugusdepan terdiri atas para Pembina gugusdepan, para pembantu Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2)   Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugusdepan memiliki satu hak suara.


Pasal 94
Acara Musyawarah Gugusdepan

(1)   Acara pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a.   Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c.   Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d.   Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2)   Acara pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(3)   Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.


Pasal 95
Pemilihan Ketua Gugusdepan

(1) Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk masa    
     bakti berikutnya.
(2) Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
      pemilihan ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah   
      gugusdepan.
(4)   Ketua gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(5)   Ketua gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugusdepan
      yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru tersebut.     
      Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.


Pasal 96
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan

(1)   Penyampaian usul dan materi musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2)   Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3)   Penyiapan usul dan materi musyawarah gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.


Pasal 97
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan

(1)   Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2)   Pimpinan sidang musyawarah gugusdepan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.


Pasal 98
Pengambilan keputusan musyawarah gugusdepan

(1)   Keputusan Musyawarah gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)   Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4)   Keputusan musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang Ranting.


Pasal 99
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri


(1)   Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan umtuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)   Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)   a. Hasil Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana  
           strategik Gerakan Pramuka.
      b. Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan bagi   
           penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4)   Peserta Musppanitera terdiri atas:
a.   Dewan kerja yang bersangkutan
b.   Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain.
c.   Andalan sebagi penasehat
d.   Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber kecuali Musppanitera Nasional.


Pasal 100
Acara Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra

(1)   Acara pokok Musppanitera adalah:
a.   Penyampaian pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya.
c.   Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.   Memilih Ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
e.   Memilih formatur yang mendampingi Ketua Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2)   Acara Musppanitera lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.


Pasal 101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra

(1)   Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas dasar  Musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.


Pasal 102
Rapat Kerja

(1)   Rapat kerja diselenggarakan sebagi langkah pengendalian operasional.
(2)   Rapat  kerja   diselenggarakan setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3)   Peserta  rapat kerja  kwartir sedikitnya diikuti oleh:
a.   Andalan kwartir yang bersangkutan;
b.   Ketua dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk         Kwartir Ranting .
c.   Unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4)   Peserta Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a.   Pembina Gugusdepan
b.   Unsur Anggota Muda
(5)   Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja disebut sidang Paripurna Penegak dan Pramuka Pandega, merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menyelenggarakan pengendaliaan operasional pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6)   Peserta sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas:
a.   Dewan kerja yang bersangkutan
b.   Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c.   Ambalan sebagai penasehat
d.   Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7)   Peserta Rapat Kerja dan/atau Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.


Pasal 103
Referendum

(1)   Referendum adalah penyerahan suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2)   Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3)   Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4)   Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)   Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)   Referendum disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)   Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka diwilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.


BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 104
Pendapatan

(1)   Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a.   Iuran anggota
b.   APBN dan atau APBD
c.   Bantuan Majelis Pembibing
d.   Sumbangan masyarakat  yang tidak meningkat
e.   Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan  perundang- undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka
f.    Usaha dana badan usaha koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
g.   Royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka

(2)   Pendapan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka dan dikelola oleh bendahara kwartir atau pelaksana keuangan gugusdepan yang bersangkutan.


Pasal 105
Iuran dan Usaha Dana

(1)   Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)   Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir atau gugusdepan yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3)   Badan usaha dapat berupa badan usaha tetap, antara lain persoran, koperasi dan yayasan atau secara insidental berupa panitia usaha dana.
(4)   Badan-badan usaha tersebut bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang bersangkutan dan secara berkala menyampaikan laporannya.
(5)   Usaha dana dapat dilakukan dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.


Pasal 106
Kekayaan

(1)   Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.   Benda tak bergerak
b.   Benda bergerak
c.   Hak atas kekayaan intelektual
(2)   Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)   Benda bergerak meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4)   Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merk, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan kelak kemudian hari, antara lain:
a.   Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b.   Atribut Gerakan Pramuka
c.   Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka


Pasal 107
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan

(1)   Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus gugusdepan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2)   Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa asset tetap harus diputuskan dan mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir atau pengurus Gugusdepan dan disetujui oleh majelis pembimbing yang bersangkutan.


BAB XI
ATRIBUT

Pasal 108
Lambang

(1)   Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)   Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.


Pasal 109
Bendera

(1)   Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap kearah tiang bendera.
(2)   Dibagian atas dan dibagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3)   Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir , serta nomor gugusdepan dan nama kwartir untuk bendera Gugusdepan.


Pasal 110
Panji

(1)   Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)   Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan dikantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan hari Pramuka.


Pasal 111
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
         
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.


Pasal 112
Pakian Seragam Pramuka

(1)   Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)   Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)   Warna coklat muda dan coklat tua dimaksud untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia  mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


Pasal 113
Lencana dan Tanda-tanda

Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.


BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 114
Akibat Hukum dan Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.


BAB XIII
LAIN-LAIN

Pasal 115
Petunjuk Penyelenggaraan

(1)   Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)   Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)   Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pasal 116
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.




BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Penutup

(1)   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)   Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun 2009 sebagai rujukan.



                                                                          Jakarta, 21 Desember 2009.
                                                                          Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                          Ketua,



                                               Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar